INFORMASI BEASISWA
A. Beasiswa Akademik
Beasiswa
Prestasi Akademik dari internal Universitas Muhammadiyah Jakarta diberikan
kepada mahasiswa yang memiliki Indek Prestasi Kumulatif (IPK) antara 3,76 –
4,00 dan 3,50 – 3,75:
a. Beasiswa
Mahasiswa Berprestasi dari Dekan Fakultas Teknik yang didasarkan pada peraturan Rektor
UMJ Nomor 458 Tahun 2011
b. Beasiswa
dari Lembaga Amil Zakat Infak dan Sodaqoh Muhammadiyah (LAZISMU) Universitas
Muhammadiyah Jakarta.
c. Beasiswa sebagai pimpinan Lembaga Kemahasiswaan
B. Beasiswa Non Akademik
Beasiswa Prestasi Non-Akademik dari internal Universitas Muhammadiyah Jakarta diberikan kepada Mahasiswa yang menjabat sebagai Ketua Lembaga dilingkungan Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Jakarta dan/atau Berprestasi dalam bidang Pendidikan, Olah Raga, Seni, dan Kreatifitas ditingkat nasional maupun propinsi. Kegiatan dan pelaksanaan sesuai dengan Peraturan Rektor No. 523 Tahun 2014 tentang Pemberian Beasiswa dan/atau Keringanan Uang Kuliah Bagi Mahasiswa Pengurus Lembaga Kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Jakarta adalah sebagai berikut:
a. Beasiswa
Ketua BPM (Badan Pengawas Mahasiswa).
b. Beasiswa
Ketua BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa).
c. Beasiswa
Ketua IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah).
d. Beasiswa
Ketua Student Klab
e. Beasiswa
Ketua Himpunan
f. Beasiswa
Ketua Tapak Suci
catatan:
persyaratan IPK minimal 2,80 selama yang bersangkutan menjabat.
g. Beasiswa
Prestasi Non-AkademikTingkat Nasional.
h. Beasiswa
Prestasi Non-Akademik Tingkat Propinsi/Regional